BACA JUGA:6 Bank dengan Kredit Bunga KPR Terendah di Bank Apa? Tenor Angsuran Mulai dari 3 Hingga 15 Tahun
Peraturan Rumah Subsidi dan Persyaratan Umum Calon Debitur
Peraturan Menteri PUPR tentang Rumah Subsidi
Secara umum, aturan rumah subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020. Undang undang ini berbicara tentang poin-poin berikut.
- Batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.
- Besaran suku bunga atau marjin pembiayaan bersubsidi.
- Lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
- Batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.
- Batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum.
- Besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman BTN KPR Platinum, Angsuran Bisa Dicicil 20 Tahun dan Bunga Ringan
Selain itu, ada pula Keputusan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam undang undang rumah subsidi terbaru itu disebutkan kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan umum berikut:
Persyaratan Umum
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kedit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
- Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
- Tidak memiliki rumah, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah
Adapun persyaratan khusus, biasanya ini ditetapkan oleh bank pelaksana yang bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal.