Bank pelaksana pun harus bersedia diaudit oleh pengawasan internal kementerian PUPR dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contohnya Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan salah satu bank pelaksana program ini. BTN menyalurkannya melalui produk pembiayaan KPR BTN Sejahtera.
BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah
Calon debitur yang mengajukan KPR subsidi BTN harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal usia 20 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Maksimal penghasilan Rp 6.000.000 (bagi yang belum menikah), dan Rp 8.000.000 (bagi yang sudah menikah).
- Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka wajib mengumpulkan berkas berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah, dan Kartu Keluarga (KK).
- NPWP.
- Buku/akta nikah bagi yang telah menikah atau surat/akta cerai bagi yang telah bercerai.
- Slip gaji tiga bulan terakhir.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
- Rekening koran tabungan payroll 3 bulan terakhir.
BACA JUGA:Ada Rencana Ajukan KPR? Ini Tabel Simulasi Kredit Rumah Bank Mandiri dan Suku Bunganya
Demikianlah ulasan mengenai, calon debitur harus tahu ini syarat lolos subsidi checking.
(Putri Nurhidayati)