NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini jumlah biaya pajak tahunan mobil Daihatsu Ayla di semua tahun, simak cara menghitungnya.
Daihatsu Ayla, sebagai bagian dari kategori Low Cost Green Car (LCGC), telah menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Barat, Dijamin Bikin Liburan Berkesan
Dengan harganya yang terjangkau dan efisiensi bahan bakar yang baik, Ayla sering dipilih sebagai kendaraan sehari-hari.
Namun, selain mempertimbangkan harga beli, penting juga bagi calon pembeli untuk memahami besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk kendaraan ini.
Komponen Utama dalam Menghitung Pajak Mobil
Pajak kendaraan di Indonesia terbagi menjadi beberapa komponen utama yang harus dipahami oleh pemilik mobil. Berikut adalah komponen-komponen tersebut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang ditetapkan pemerintah daerah. Besaran PKB ini dihitung dengan rumus:
PKB mobil: 2 persen dari NJKB + SWDKLLJ.
Sebagai contoh, Sahabat ingin membayar pajak mobil Daihatsu Terios X MT dengan NJKB Rp 170 juta. Maka perhitungannya adalah Rp 170.000.000 x 2 persen + SWDKLLJ. Sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
PKB : Rp 3,4 juta + Rp 143 ribu = Rp 3.543.000.
Pajak mobil tahunan yang harus dibayar adalah Ro 3.543.000. Perlu dicatat, nominal itu belum termasuk denda jika ada keterlambatan.
Di Indonesia, tarif pajak kendaraan umumnya ditetapkan sebesar 2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Lengkap, Segini Jumlah Pajak Mobil Mitsubishi Xpander untuk Semua Tipe
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)