46. Desa Koto Besar: Rp 1.023.187.000
47. Desa Koto Tinggi: Rp 1.145.838.000
48. Desa Koto Gadang: Rp 1.251.566.000
49. Desa Bonjol: Rp 1.004.443.000
50. Desa Abai Siat: Rp 1.246.521.000
51. Desa Koto Laweh: Rp 840.059.000
52. Desa Koto Ranah: Rp 1.208.760.000
BACA JUGA:90 Desa di Kabupaten Pasaman Barat Terima Dana Desa 2024, Segini Besaran yang Diterima
Nah, itulah rincian 52 desa di kabupaten Dharmasraya yang terima dana desa 2024.
Perlu diketahui dana desa 2024 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak, Sekarang Menyesal Tiada Berguna
Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut :
Dana Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula
Pengalokasikan Dana Desa menggunakan proporsi dan bobot formula sebagai berikut :
1. Sebesar 90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar-AD) yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, yang besarannya dihitung dengan cari 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara Nasional; dan
2. Sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.