Perhitungan Denda
Jika keterlambatan mencapai dua bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besarnya SWDKLLJ bagi motor adalah Rp 32.000, sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000.
Misalnya, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah Rp 452.000 dan Anda terlambat membayar pajak selama dua bulan, maka perhitungan dendanya adalah: Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000
(Denda) = Rp 18.833 + Rp 32.000 = Rp 50.833
Dengan demikian, total denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp 50.833.
BACA JUGA:Janjikan Nilai Bagus, Guru SMA Ini Ajak Siswinya ke Hotel lalu Terjadilah Begituan
Menghindari Denda Pajak Motor
Untuk menghindari denda pajak motor, sangat penting untuk membayar pajak tepat waktu. Anda bisa memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan mengingatkan diri sendiri melalui kalender atau aplikasi pengingat bisa membantu mencegah keterlambatan.
Bagi pemilik atau calon pembeli Honda Scoopy, mengetahui rincian pajak dan potensi denda keterlambatan sangatlah penting.
BACA JUGA:Cara Menanak Nasi agar Tidak Berbau, Tanpa Bahan Tambahan, Cukup Ikuti 7 Triknya
Dengan memahami besaran pajak berdasarkan tahun produksi dan cara menghitung denda keterlambatan, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan memastikan bahwa kewajiban pajak kendaraan terpenuhi tepat waktu.
Dengan demikian, Anda dapat menikmati kenyamanan berkendara Honda Scoopy tanpa khawatir terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Itulah informasi seputar daftar pajak motor Honda Scoopy beserta dendanya,semoga informasi ini bermanfaat!