Pernyataan Nunuk itu diberikan bersamaan dengan pengumuman hasil kelulusan PPPK 2022 setelah berakhirnya masa sanggah.
BACA JUGA:PT. Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan, Pendaftaran Tutup 9 April
Nunuk menjelaskan bahwa ada 4 poin penting yang harus dipahami terkait status kategori P1 yang belum mendapat penempatan:
1. Pembatalan yang terjadi, pada dasarnya yang dibatalkan cuma penempatannya dan bukan kelulusannya.
2. Para pelamar tersebut tetap berstatus P1 sehingga tetap diprioritaskan untuk menjadi ASN PPPK.
3. Para pelamar tersebut otomatis akan diikutsertakan dalam proses seleksi PPPK tahun 2023 dengan status P1.
4. Pelamar tersebut akan ditempatkan pada sekolah induknya dan tidak akan digeser.
BACA JUGA:Pekerja Sektor Ini akan Mendapatkan BLT Rp 1,2 Juta, Dibayar Dua Tahap
Nunuk juga menjelaskan bahwa peserta kategori P1 nanti tidak perlu mengikuti tes kembali, akan tetapi langsung akan ditempatkan.
Ia juga sempat memberikan semangat kepada para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir,” ujar Nunuk Suryani.
"Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini,” lanjutnya menegaskan.
BACA JUGA:Alhamdulillah Bulan Ini Bansos Cair, Begini Cara Cek Calon Penerima