Oleh karena itu Nunuk mendorong agar pemerintah daerah segera mengajukan formasi PPPK Guru sesuai dengan jatah formasi yang diberikan pemerintah pusat.
Untuk diketahui saat ini masih ada sekitar 70 daerah yang belum mengajukan formasi PPPK Guru untuk seleksi tahun 2023.
BACA JUGA:Kabar Baik! Penerima BSU Bisa Terima Rp 700 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya
“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi,” ujar Nunuk.
“Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” sambungnya.
(tim)