NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apa saja perbedaan PPG kelas reguler dan rekognisi? Ini penjelasannya, jangan sampai tertukar.
Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru) merupakan langkah penting bagi para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan meningkatkan kompetensi profesional mereka.
BACA JUGA:Ini 12 Contoh Pertanyaan Wawancara Program PPG 2024 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Tahun 2024 ini terdapat dua jenis PPG dalam jabatan yang perlu diketahui, yaitu PPG Kelas Reguler dan PPG Kelas Rekognisi.
Lantas, apa saja yang menjadi pembeda keduanya?
Mari simak perbedaan antara keduanya berdasarkan ketentuan terbaru dari Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Dilansir dari chanel YouTube Guru Profesi. Berikut penjelasannya :
1. PPG Kelas Reguler
PPG Kelas Reguler, atau yang dikenal juga sebagai PPG Prajabatan, ditujukan bagi calon guru yang baru lulus (fresh graduate) dan belum mengajar di satuan pendidikan.
Peserta PPG Kelas Reguler harus menempuh minimal 36 SKS (Satuan Kredit Semester) dalam waktu 2 semester.
Pembelajaran dapat dilakukan secara daring (online), luring (offline), atau kombinasi keduanya (blended learning).
BACA JUGA:Kebijakan Baru Nadiem Makarim untuk PPG Kategori Guru Tertentu, Bebas Tes Tulis dan Wawancara
Struktur Kurikulum
1. Mata Kuliah Inti
Wajib ditempuh oleh semua peserta PPG.