2. Mata Kuliah Selektif
Peserta dapat memilih dari daftar yang disediakan oleh Kementerian.
3. Mata Kuliah Elektif
Peserta dapat memilih dari mata kuliah yang disediakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
2. PPG Kelas Rekognisi
PPG Kelas Rekognisi ditujukan bagi guru yang sudah berada dalam jabatan dan memiliki berbagai kategori.
Program ini memberikan pengakuan terhadap pembelajaran lampau sehingga mengurangi beban belajar peserta.
A. Kategori dan Beban SKS
1. Guru Penggerak dan Guru Eks-PLPG (Program Latihan Profesi Guru)
- Mendapat pengakuan setara dengan 36 SKS.
- Hanya perlu mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM PPG).
2. Guru Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sampai dengan tahun 2023/2024, Guru dari Alih Jabatan Fungsional, dan Guru yang ingin menambah sertifikat pendidik
- Mendapat pengakuan setara dengan 27 SKS.
- Masih harus menyelesaikan 9 SKS yang terdiri dari penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri melalui PMM (Pembelajaran Mandiri Berbasis Modul).
BACA JUGA:Daftarkan Diri Segera, Ini Jumlah Kuota PPG Prajabatan 2024 yang Tersedia
B. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Peserta PPG Kelas Rekognisi harus mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari uji tertulis dan uji kinerja.
Kedua uji ini harus lulus agar peserta mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.
Jika belum lulus, peserta dapat mengikuti uji ulang sebelum masa studi berakhir, maksimal hingga 3 tahun.