Sistem prioritas dalam jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024 ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Zona Prioritas
- Zona prioritas pertama diberikan kepada CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
- Zona prioritas kedua diberikan kepada CPDB yang berdomisili dalam kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang dituju.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Bima 2024 untuk 175 Desa, Ini Rincian Lengkapnya
2. Seleksi dalam Kasus Permintaan Melebihi Daya Tampung
Apabila jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi kapasitas sekolah, seleksi dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- Prioritas zona.
- Usia peserta dari yang tertua ke yang termuda.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu pendaftaran.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Timor Tengah Utara 2024, Cek Pembagian Lengkapnnya di Sini
3. Kuota Tidak Terpenuhi
Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dialihkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Cara Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi 2024
Proses pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi 2024 melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan cermat:
1. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
- Akses laman resmi PPDB DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id/.
- Ajukan akun sesuai dengan jenjang pendidikan yang dibutuhkan.
- Isi formulir pendaftaran dengan data kependudukan calon siswa yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk verifikasi dokumen akun dan KK.
- Unggah hasil scan atau foto dokumen KK asli serta dokumen lain yang dibutuhkan seperti Surat Perwalian jika ada.
2. Cek Status Pengajuan Akun