BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM- Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengamankan seorang pria berusia 60 tahun berinisial BS.
BS yang merupakan seorang pensiunan ASN ini diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak remaja putri yang baru berusia 13 tahun.
BACA JUGA:Kemenag RI Buka 110.553 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2024, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Perbuatan tak senonoh ini dilakukan BS dilakukan BS di kebun singkongnya yang berada di Desa Gelumbang Kota Manna pada Senin 8 April 2024 lalu.
Mahkota gadis berusia 13 tahun ini direnggut oleh BS dengan iming-imin akan memberikan sejumlah uang, namun syaratnya korban harus datang ke kebun singkong milik terduga pelaku.
BACA JUGA:Ini Syarat yang Wajib Ada dan Cara Daftar CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
Korban yang berharap mendapat uang ini pun, tanpa pikir panjang langsung mendatangi lokasi kebun milik BS.
Di lokasi kebun singkong ini, terduga pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam pondok dan korban dibujuk melakukan persetubuhan.
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Ini Daftar 11 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan
Pasca melampiaskan hasratnya, korban pun disuruh pergi oleh terduga pelaku. Perbuatan ini terbongkar karena orang tua korban curiga dengan keseharian korban, sehingga akhirnya diminta untuk berterus terang dan akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh BS.
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Sudah Dibuka! Begini Cara Daftar PPDB SMA Jawa Tengah 2024, Pendaftaran Via Online
Mendapat laporan tersebut, Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak mencari pelaku. Hasilnya tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di Kediamannya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Susilo saat dikonfirmasi membenarkan, pelaku merupakan pensiunan ASN.
BACA JUGA:Heboh, Oknum Honorer di Seluma Ini Diciduk Polisi saat Lagi Kerja, Ternyata Ini Kasusnya