NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini syarat pendaftaran-cpns 2024 untuk penyandang disabilitas, kesempatan jadi pegawai negeri.
Beberapa instansi pemerintah telah mengumumkan kebutuhan formasi mereka menjelang perekrutan CPNS 2024, termasuk kementerian dan lembaga.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau honorer akan menjadi prioritas dalam rekrutmen ASN 2024.
BACA JUGA:Ini Syarat Khusus Pendaftaran CPNS 2024 Jalur Cumlaude, Peluang Lulus Lebih Besar
“Tahun ini, pemerintah mengalokasikan cukup banyak formasi untuk fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sementara itu, seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk menata pegawai non-ASN, sehingga 100% formasi PPPK akan diperuntukkan bagi pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Anas.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemenuhan ASN Tahun 2024 akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Perbedaan Jalur Umum dan Cumlaude Pendaftaran CPNS 2024, Mana yang Lebih Berpeluang?
Langkah selanjutnya akan difokuskan pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas
Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS 2024 untuk penyandang disabilitas :
1. Calon pelamar diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat kedisabilitasannya;
2. Calon pelamar harus menyampaikan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Ini Beberapa Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Bisa Disiapkan dari Sekarang, Dicatat Ya!
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas dan berminat mendaftar CPNS 2024, mereka dapat mempersiapkan diri sejak sekarang dengan melakukan latihan soal yang lebih intensif.
Masyarakat yang merasa bingung juga disarankan untuk mencoba bimbingan belajar (bimbel) CPNS.