Dana Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun 2024, Silakan Cek Rincian Dana per Desa

Jumat 28-06-2024,14:08 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Desa Wowonga Jaya: Rp 661.175.000

Desa Lasiwa: Rp 694.402.000

Desa Laeya: Rp 678.364.000

Desa Matalagi: Rp 606.029.000

Desa Wantulasi: Rp 927.362.000

Desa Labuan Bajo: Rp 689.151.000

Desa Labaraga: Rp 614.402.000

Desa Wamorapa: Rp 601.085.000

Desa Sumampeno: Rp 635.505.000

Desa Oengkapala: Rp 648.818.000

Desa Labuko: Rp 655.714.000

Desa Laba Jaya: Rp 1.007.651.000

Pengertian Dana Desa 

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:4 Cara Memanaskan Mobil Matic yang Perlu Diperhatikan, Jangan Sampai Salah!

Kategori :