Desa Wowonga Jaya: Rp 661.175.000
Desa Lasiwa: Rp 694.402.000
Desa Laeya: Rp 678.364.000
Desa Matalagi: Rp 606.029.000
Desa Wantulasi: Rp 927.362.000
Desa Labuan Bajo: Rp 689.151.000
Desa Labaraga: Rp 614.402.000
Desa Wamorapa: Rp 601.085.000
Desa Sumampeno: Rp 635.505.000
Desa Oengkapala: Rp 648.818.000
Desa Labuko: Rp 655.714.000
Desa Laba Jaya: Rp 1.007.651.000
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:4 Cara Memanaskan Mobil Matic yang Perlu Diperhatikan, Jangan Sampai Salah!