Anggota Keluarga yang Menumpang Kartu Keluarga
Penerbitan KK baru ini terjadi jika ada anggota keluarga dari tempat yang jauh pindah datang untuk menetap. Maka, dia harus menumpang KK ke tempat dimana dia menetap. Berikut ini adalah syaratnya:
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan pindah
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
- KK keluarga yang ditumpangi
- KK lama
- Paspor
- Izin tinggal tetap
- SKCK atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat)
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Gorontalo Utara 2024, Mana Desa dengan Alokasi Dana Terbesar?
Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
Kalau KK Anda hilang atau rusak, tidak perlu panik. Kini pengurusan KK baru tidak sulit, adapun syaratnya seperti:
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan hilang dari kantor polisi
- Jika KK rusak, sertakan KK tersebut