Mengutip Indonesia Baik, pada model KK terbaru terdapat beberapa ciri-ciri antara lain:
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
- Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
- Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
- Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemenkumham 2024, Ini 8 Jurusan yang Paling Banyak Dicari dan Berpeluang Besar Lolos
Namun, tak hanya itu saja, cara cetak model KK terbaru juga berubah menjadi lebih mudah dan efisien karena warga dapat mengajukan permohonan cetak secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh layanan kependudukan di daerah mereka.
BACA JUGA:Tarif Tol Pekanbaru-Dumai 2024 untuk Semua Golongan Kendaraan, Ini Rincian Lengkapnya
Seperti diketahui, meski sudah ada model terbaru, KK model lama masih berlaku. Kemendagri juga tetap membuka ruang bagi penduduk untuk memperbarui dokumen kependudukan, seperti KK jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak.
BACA JUGA:Rekrutmen PT PELNI Juni 2024 Dibuka untuk 2 Posisi Terbaru, Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan
Syarat Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru
Sebelum mendaftar secara online, Anda harus memenuhi syaratnya terlebih dahulu. Ada beberapa tujuan dan semuanya memiliki syarat yang berbeda.
Berikut ini adalah syarat membuat KK online:
Pasangan Baru Menikah
Untuk Anda yang baru menikah, berikut ini adalah syarat untuk membuat KK baru setelah menikah:
- Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi surat nikah kedua orang tua
- Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)