Ada Rencana Mudik Melintasi Tol? Pahami Berbagai Aturan di Ruas Jalan Tol

Jumat 07-04-2023,00:45 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak lama lagi musim mudik tiba. Beberapa orang saat ini sudah mempersiapkan rencana mudik.

Ada yang akan menggunakan moda transportasi umum, ada juga yang berencana menggunakan kendaraan pribadi.

Bagi Anda yang akan mengendarai mobil pribadi dan akan melintasi ruas jalan tol saat mudik nantik, berikut ada beberapa aturan melintasi jalan tol yang perlu Anda ketahui.

BACA JUGA:INFO PENTING, Jelang Mudik Lebaran Ada Aturan Khusus Melintasi Tol

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41 tertulis tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan saat melintasi jalan tol.

 

Berikut larangan-larangan di jalan tol:

1) Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

2) Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.

3) Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

4) Lalu terdapat pula larangan membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.

5) Bukan hanya itu, pengendara yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

 

BACA JUGA:Tiket Mudik Mahal, Pemerintah Berusaha Keras Lakukan Ini

Ketentuan tersebut termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kategori :