NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini syarat dan cara membuat Kartu Keluarga online berdasarkan tujuannya.
Bagi pendatang baru atau pasangan baru menikah, Anda harus membuat Kartu Keluarga (KK) karena segala urusan administrasi pasti menggunakan dokumen ini.
BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah Secara Online, Cukup Lewat HP
Kartu Keluarga dilengkapi susunan nama keluarga, hubungan, status, alamat dan NIK. Terdapat tiga rangkap, yakni dimiliki oleh keluarga, RT dan kelurahan setempat.
Anda tidak bisa sembarangan mengubah data yang ada di dalam KK. Jika ingin melakukan mutasi atau perubahan data, Anda harus melapor ke RT dan lurah setempat supaya KK baru bisa diterbitkan.
Kini, sudah tidak sulit lagi karena cara membuat kartu keluarga online sudah tersedia di berbagai situs. Bagaimana cara dan apa saja syaratnya?
BACA JUGA:Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Lewat HP, Anti Ribet, Mudah dan Cepat
Syarat Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru
Sebelum mendaftar secara online, Anda harus memenuhi syaratnya terlebih dahulu. Ada beberapa tujuan dan semuanya memiliki syarat yang berbeda. Berikut ini adalah syarat membuat KK online
Pasangan Baru Menikah
Untuk Anda yang baru menikah, berikut ini adalah syarat untuk membuat KK baru setelah menikah:
- Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi surat nikah kedua orang tua
- Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK