- Jika KK rusak, sertakan KK tersebut
- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian untuk warga asing
BACA JUGA:KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Jika syarat sudah terpenuhi, Anda dapat membuat KK online dari berbagai situs. Biasanya, lama proses pembuatan kartu keluarga online adalah 1-7 hari waktu kerja. Tergantung dari banyaknya permintaan. Untuk situs dan langkah-langkahnya, simak penjelasannya di bawah ini.
BACA JUGA:Hati-hati, Menyalin Data KTP dan KK Orang Lain Tanpa Hak, Ini Ancaman Hukum Pidana yang Berlaku
Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Cara membuat kartu keluarga online pertama adalah dari situs resmi Kemendagri. Anda tidak perlu repot-repot antre di kelurahan. Berikut ini adalah prosedurnya:
- Kunjungi link membuat kk online yakni layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
- Setelah mengunjungi situs kemendagri, buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif
- Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
- Klik pengurusan dokumen secara online
- Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga
- Ikuti langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan
- Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit
- Call center Kemendagri: 1500-537
BACA JUGA:Begini Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu
Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat
Tidak semua kota/kabupaten di Indonesia memiliki situs dukcapil online, terutama dalam permohonan pembuatan dokumen.
Jadi, sebaiknya Anda pastikan dengan cara melihatnya dari Google atau bertanya ke RT setempat. Kalau punya, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat Anda tinggal
- Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga
- Unggah dokumen persyaratan