Desa Singgani: Rp783.215.000
Desa Sipakainga: Rp775.910.000
Desa Sumber Sari: Rp596.554.000
Desa Tammarunang: Rp765.222.000
Desa Tampaure: Rp982.201.000
Desa Taranggi: Rp855.628.000
Desa Tikke: Rp897.860.000
Desa Tirtabuana: Rp748.531.000
Desa Wulai: Rp1.137.180.000
Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, Cek Jumlah Dana Desamu
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa