Rincian Dana Desa di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, Desa Mana dengan Anggaran Terbesar?

Sabtu 29-06-2024,09:52 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Desa Singgani: Rp783.215.000

Desa Sipakainga: Rp775.910.000

Desa Sumber Sari: Rp596.554.000

Desa Tammarunang: Rp765.222.000

Desa Tampaure: Rp982.201.000

Desa Taranggi: Rp855.628.000

Desa Tikke: Rp897.860.000

Desa Tirtabuana: Rp748.531.000

Desa Towoni: Rp758.721.000

Desa Wulai: Rp1.137.180.000

Sebagai informasi, berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, Cek Jumlah Dana Desamu

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Kategori :