Selain itu juga pengelola juga tidak mendapatkan izin rekomendasi dari warga sekitar, Kades dan Camat setempat sehingga jika diteruskan maka akan menimbulkan gejolak ditengh masyarakat. Terlebih lagi aktifitas warem juga menjadi atensi Bupati Seluma karena tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama.
BACA JUGA:Syarat dan Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 50 Juta, Cicilan Mulai Rp 900 Ribuan Perbulan
Maka dari itu usai dilakukan pencabutan izin standar ini, usaha warem tersebut. Otomatis usaha warem bisa dinyatakan ilegal.
Namun untuk mengambil tindakannya, Arlan Aksa tidak dapat mengambil keputusan lantaran keputusan penegakan peraturan bukan pada DPMPPTSP.
"Pencabutan sertifikat standar ini juga telah kita sampaikan dan rapatkan, untuk tindakannya dikembalikan ke Satpol PP," pungkasnya.
(Hari Adiyono)