Pengunjung Warem Tewas Kena Tikam, Pelaku Masih Diburu Polisi

Minggu 30-06-2024,10:42 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

BACA JUGA:Total Anggaran Dana Desa 2024 di Kabupaten Maluku Tenggara Rp143 M, Ini Rincian Lengkap Pembagiannya

Maka dari itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, melalui Satpol PP dapat bertindak tegas untuk menghancurkan warung remang-remang, karena tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama.

 

"Warem tersebut selalu kami dilewati, bukannya berhenti. Namun semakin hari bangunannya bertambah banyak dan menjadi permanen," keluh Alta. 

 

Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktivitas warem sangat bertentangan dengan adat timur, sebelumnya pada Selasa (5/9) lalu, Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Hadianto, telah melakukan rapat koordinasi antar forkopimda terkait rencana pembongkaran warem. 

BACA JUGA:Awas Ikut Trend Cek Khodam Bisa Ganggu Kejiwaan, Begini Ciri-cirinya Menurut Psikiater

Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur forkopimda untuk memberantasnya, kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) agar timbul efek jera terhadap pengelola. Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol PP Seluma selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut. 

 

Akan tetapi pada akhir November lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma telah resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke yang digunakan untuk mengelola warung remang remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa, S.Sos. Dikatakannya bahwa salah satu pengelola bernama Roken, memang telah mendaftar di aplikasi OSS RBA secara mandiri. 

BACA JUGA:Disnaker Kota Tenggerang Hadirkan 1.091 Lowongan Kerja di Virtual Job Fair 2024 Tangerang, Ini Rinciannya

Namun setelah diberikan waktu untuk mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ), pengelola tidak mampu untuk melengkapinya, sehingga sertifikat standar tersebut dicabut.

 

"Sudah kita berikan waktu untuk melengkapi namun tidak dilengkapi," jelas Arlan.

Kategori :