Mudah dan Gratis, Ini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Cara mengurus buku nikah yang hilang sebenarnya cukup mudah, terlebih lagi jika Anda sudah memahami prosedur dan melengkapi persyaratannya.
Pada dasarnya, buku nikah merupakan dokumen penting yang membuktikan sahnya pernikahan suami istri menurut hukum negara.
Jadi, buku nikah yang resmi diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
Namun, apabila buku nikah Anda hilang, maka tidak perlu panik. Sebab, buku nikah yang telah hilang atau rusak bisa dibuat ulang kembali di KUA tempat pernikahan terdaftar.
BACA JUGA:Hakim Tolak Perlawanan Kasus PLTA Musi, Proses Persidangan Dilanjutkan
Biaya Pengurusan Buku Nikah yang Hilang
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, penggantian buku nikah dapat dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya.
Nah, untuk melakukan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, maka bisa dilakukan pada KUA di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya.
Untuk lama proses pengurusan berkisar satu jam di hari kerja, namun hal tersebut tergantung dari kelengkapan dokumen dan kebijakan masing-masing daerah.
BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Biayanya
Syarat Mengurus Buku Nikah Hilang
Adapun berikut ini dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus buku nikah yang hilang:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP suami dan istri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

