Mudah dan Gratis, Ini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang--
- Pas foto 2x3 latar biru
BACA JUGA:Tiba di Gala Dinner, Walikota Bengkulu Disambut Dirut Bank Bengkulu
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Berikut ini adalah cara untuk mengurus buku nikah yang hilang:
- Datang ke Kantor Polisi setempat
Silakan datang ke kantor polisi setempat untuk minta dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Dalam laporan ini, pasangan harus menjelaskan kronologi kehilangan dan memberikan identitas pribadi.
- Kemudian, datang ke KUA tempat pernikahan tercatat
Biasanya, formulir permohonan ini dapat diperoleh di kantor KUA atau melalui laman resmi Kementerian Agama.
Nah, di dalam surat permohonan, pastikan pasangan mencantumkan alasan permohonan serta identitas pasangan yang bersangkutan dengan sesuai.
BACA JUGA:Momen HUT RI, Sejumlah Elemen Masyarakat Berkomitmen Bangun Negeri
- Serahkan ke petugas KUA untuk diproses
KUA akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Apabila data yang diajukan cocok dengan arsip yang tersimpan di KUA, maka permohonan akan langsung diproses.
- Penerbitan Duplikat
Jadi, apabila proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, maka KUA akan menerbitkan duplikat buku nikah yang memiliki keresmian hukum yang sama dengan buku nikah asli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

