Menurut Undang-undang Pers, seorang jurnalis wajib mengikuti kode etik jurnalistik agar bisa menyajikan informasi secara akurat dan komprehensif, sekaligus menghargai narasumber.
BACA JUGA:Cek Khodam, Ini Ciri-ciri Orang yang Dinaungi Khodam Singo Barong dengan Sosok yang Menakutkan
Adapun kode etik jurnalistik di Indonesia diterbitkan oleh Dewan Pers dalam Buku Saku Wartawan.
Kode etik itu mencakup apa saja yang wajib dan tidak boleh dilakukan oleh seorang jurnalis ketika sedang melakukan wawancara atau menyusun berita.
Demikianlah ulasan mengenai Polres Tanah Karo ungkap asal mula api penyebab rumah wartawan Rico Sempurna terbakar.
Putri Nurhidayati