Gaji Kades dan Perangkatnya Terbaru 2023, Cek juga Tunjangan, Hak dan Wewenang Kades

Jumat 07-04-2023,11:34 WIB
Reporter : Tim liputan

• Mengembangkan pendapatan desa

• Menyelenggarakan pemerintahan

• Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum jika dibutuhkan

 

BACA JUGA:Mudik Via Tol Trans Sumatera, Jakarta-Medan Rp 567.000, Jakarta-Palembang Rp 400.500, Ini Rute dan Tarif Lengk

Hak Kades

• Cuti

• Mandat atas pelaksanaan tugas

• Mendapat penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang

• Mengajukan, merancang, dan menetapkan peraturan desa

• Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa

• Perlindungan hukum atas kebijakannya

 

Kewajiban Kades

• Mengamalkan undang-undang, memelihara keutuhan negara, serta Bhinneka Tunggal Ika

• Bekerja sama dengan pemangku kepentingan desa

Kategori :