• Melaksanakan administrasi dengan baik
• Melaksanakan demokrasi dan keadilan gender
• Melakukan urusan pemerintahan
• Mempertahankan keamanan
• Menerapkan prinsip tata desa akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
• Mengelola keuangan desa
• Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
• Mengembangkan potensi SDA
• Mengembangkan serta membina kebudayaan desa
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• Menyampaikan informasi ke masyarakat
• Menyelesaikan perselisihan di masyarakat
BACA JUGA:INFO HAJI TERBARU: Pemerintah Tetapkan BPIH, Berikut Biaya Haji per Embarkasi
Itulah informasi soal gaji, wewenang dan hak kepala desa. Gaji kepala desa 1,2 kali lebih besar daripada Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/B. Gaji tersebut adalah hak yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Sebagai profesional, baik kepala, perangkat pemerintah lain, maupun karyawan, semuanya perlu mengatur gaji dengan baik.