Dana Desa Kabupaten Jayapura 2024, Ini Detail Rincian untuk 139 Desanya

Senin 01-07-2024,10:02 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikianlah ulasan mengenai rincian dana desa Kabupaten Jayapura 2024 lengkap untuk 139 desanya. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :