Iklan RBTV

Ini Alasan Para Kades Kecewa dan Mendesak PMK Nomor 81 Dicabut

Ini Alasan Para Kades Kecewa dan Mendesak PMK Nomor 81 Dicabut

Para Kades meminta Peraturan Menteri Keuangan No 81 dicabut--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Para Kades seluruh Indonesia bergerak. Mereka menuntut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 dicabut. 

Para Kades menilai PMK itu terbit mendadak dan tanpa melibatkan organisasi resmi kepala desa dalam proses penyusunannya.

Selain itu PMK ini dianggap tidak mencerminkan aspirasi para Kades karena dialog penyusunannya justru dilakukan dengan kelompok di luar DPP APDESI, yang selama ini merupakan wadah resmi bagi kepala desa se-Indonesia.

BACA JUGA:Ini Syarat Tambahan untuk Formasi Khusus dan Umum Pada Seleksi PPPK BGN 2025

Salah satu poin paling krusial adalah dampak aturan tersebut terhadap pencairan dana desa tahap kedua, terutama anggaran non-earmark yang biasa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Untuk diketahui dana desa tahap II seharusnya cair pada September 2025. Namun, pemberlakuan PMK baru justru membuat penyaluran terhambat hingga mendekati akhir tahun anggaran.

BACA JUGA:2 Fitur KLAIM SALDO DANA GRATIS Rp 125 Ribu Anti Ribet

Sementara dana desa tahap II belum cair, para Kades sebelumnya sudah banyak yang membuat perjanjian dengan pihak ketiga terkait program di desa mereka masing-masing.

Keterlambatan pencairan ini membuat banyak desa berpotensi gagal memenuhi tanggung jawab terhadap kontraktor dan penyedia material.

BACA JUGA:Peluang Jadi ASN, Ini Pembagian Formasi Rekrutmen PPPK BGN 2025

DPP APDESI menegaskan tuntutan utama mereka: pencabutan PMK 81/2025 dan percepatan pencairan dana desa tahap kedua. Mereka juga membuka kemungkinan aksi lanjutan apabila pemerintah tidak memenuhi desakan tersebut.

Pencairan dana desa tahap II menjadi sangat penting karena untuk membayar guru ngaji, guru PAUD, Linmas hingga hak-hak pemuda.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: