Dana Desa untuk Kabupaten Kepulauan Yapen Berpenduduk 115.056 Jiwa, Ada 160 Desa yang Terima Kucuran

Senin 01-07-2024,10:22 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Supiori 2024, Ini Desa dengan Rincian Dana Terbesar

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Pegunungan Arfak 2024 Kembali Dikucurkan, Ini Rinciannya Per Desa

Berikut ini detail atau rincian dana desa 2024 setiap desa Kepulauan Yapen:

Desa Adiwipi: Rp727.015.000

Desa Aibondeni: Rp773.879.000

Desa Aisau: Rp712.431.000

Desa Aitiri: Rp730.040.000

Desa Aiwaraggani: Rp710.494.000

Kategori :