REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Dari pengungkapan kali ini, satu orang tersangka berhasil diamankan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Mukomuko Sidak ke Loket Travel dan Bus, Sopir Tes Urine
Tersangka yang diamankan tersebut berinsial BS (35) warga Desa Manau Sembilan II Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Ingin Mudik Pakai Kendaraan Pribadi, Ini Tips Aman Berkendara Hemat BBM
Dia ditangkap di jalan raya Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang pada Kamis malam (6/4/).
BACA JUGA:INFO PENTING, Jelang Mudik Lebaran Ada Aturan Khusus Melintasi Tol
“Tersangka ini diamankan tim Macan Suban saat menumpang travel usai transaksi Narkoba di Kecamatan Binduriang,” terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong Jumat siang (7/4).
BACA JUGA:Ini Rahasia Lolos Survey, Pengajuan KUR BRI Bisa Sampai Rp 100 Juta
Dari tangan BS ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 10 gram yang dipecah dalam 4 paket yakni dua paket besar, dan dua paket sedang.
BACA JUGA:Tanpa Ribet, Ajukan KUR BNI Bisa Cair Rp 50 Juta Secara Online