Polres Rejang Lebong Gagalkan Penyelundupan Sabu Tujuan Kaur, Kurir Disergap Dalam Perjalanan

Jumat 07-04-2023,16:27 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Purnama Sakti

Selain sabu-sabu petugas juga mengamankan satu pil yang diduga ekstasi dan satu unit handphone tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.

 

BACA JUGA:Akhir Ramadan, Gerhana Matahari 2023 Seluruh Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya

Kasat Narkoba Polres Rejang, Iptu. Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan barang bukti tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 10,3 juta dari seseorang yang ada di Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang.

 

BACA JUGA:Penting bagi Penerima Bansos BPNT, Bantuan Tahap Kedua hanya Cair Melalui Rekening Bank Ini

“Tersangka ini adalah kurir dan barang-barang yang ia bawa ini sudah pesanan empat orang yang ada di Kaur, untuk pil nya masih akan kita periksa kandungannya karena bentuknya juga tidak biasa,” terang Iptu. Cahya Prasada.

 

BACA JUGA:Biaya Haji Termahal Melalui Embarkasi Surabaya, Berikut Daftar Rinci Biaya Haji Seluruh Indonesia

Atas perbuatannya BS akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar

 

(Handril Waldinata)

Kategori :