Desa Maidei: Rp 1.093.161.000
Desa Manunggal Jaya: Rp 1.007.011.000
Desa Napan Yaur: Rp 782.824.000
Desa Yeretuar: Rp 869.364.000
Desa Bawei: Rp 766.442.000
Desa Goni: Rp 940.686.000
Desa Samabusa: Rp 1.758.371.000
Desa Waharia: Rp 1.219.862.000
Desa Kimi: Rp 1.547.847.000
Desa Lani: Rp 1.215.053.000
BACA JUGA: Kabupaten Puncak Dapat Dana Desa 2024 Sebesar Rp 192 Miliar, Ini Rincian Alokasi per Desa
Desa Air Mandidi: Rp 1.093.449.000
Desa Wanggar Sari: Rp 1.448.203.000
Desa Wiraska: Rp 786.693.000
Desa Yaro Makmur: Rp 1.004.468.000
Desa Jaya Mukti: Rp 1.078.653.000
Desa Wanggar Pantai: Rp 1.040.493.000
Desa Ororodo: Rp 949.413.000
Desa Bomopai: Rp 987.456.000
Desa Parauto: Rp 1.073.319.000
Desa Totoberi: Rp 855.466.000
BACA JUGA:40 Nama dan Letak Tahi Lalat yang Dipercaya Sebagai Penarik Rezeki dalam Primbon Jawa
Desa Samanui: Rp 923.342.000
Desa Kamarisa: Rp 896.864.000
Desa Taumi: Rp 1.259.821.000
Desa Keuw: Rp 822.374.000
Desa Bumi Raya: Rp 821.773.000
Desa Waroki: Rp 850.327.000
Desa Gerbang Sadu: Rp 1.018.461.000
Desa Kali Semen: Rp 1.182.021.000
Desa Wadio: Rp 1.058.114.000
Desa Mambor: Rp 935.754.000
Desa Harti: Rp 851.306.000
Desa Moor: Rp 1.336.429.000
Desa Kama: Rp 924.581.000
Desa Arui: Rp 856.458.000
Desa Epouwa: Rp 1.196.042.000
Desa Dikiya: Rp 1.129.783.000
Desa Tagauto: Rp 1.046.504.000
Desa Jigikebo: Rp 806.726.000
BACA JUGA:179 Desa di Kabupaten Merauke Terima Kucuran Dana Desa 2024, Ini Rincian Lengkapnya
Desa Jainoa: Rp 871.420.000
Desa Kunupi: Rp 1.072.966.000
Desa Ogiyai: Rp 1.122.001.000
Desa Lokodimi: Rp 1.175.795.000
Desa Yegeugi: Rp 920.296.000
BACA JUGA:BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif, Ini Daftar Produk Tabungannya
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
BACA JUGA:179 Desa di Kabupaten Merauke Terima Kucuran Dana Desa 2024, Ini Rincian Lengkapnya
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa