Perbandingan Dana Desa Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara, Cek Daerah yang Paling Besar

Selasa 02-07-2024,11:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

1. Laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahun anggaran sebelumnya; dan

2. Laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian output tahap I.

Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan. 

Sedangkan, laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan. 

Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan, kepala desa dapat menyampaikannya kepada Bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Kabupaten Nabire 2024, Segini Rincian Dana untuk 72 Desa

Selanjutnya, Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa terdiri atas :

1. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya ; dan

2. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I.

Laporan realisasi penyaluran disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterima di RKUD.

Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output  Dana Desa tahun sebelumnya disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA: Kabupaten Puncak Dapat Dana Desa 2024 Sebesar Rp 192 Miliar, Ini Rincian Alokasi per Desa

Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I disampaikan paling lambat tanggal 14 Juli tahun anggaran berjalan.

Dalam hal terdapat perbaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan, Kepala KPPN dapat meminta Bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.

Demikian informasi perbandingan dana desa seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara. Semoga bermanfaat.

Kategori :