KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Kolaborasi Tim Elang Jupi dan Elang Konak Polsek Kepahiang kembali mengamankan RE Warga Kelurahan Sijantung karena kasus penyakit masyarakat judi togel, Senin malam.
BACA JUGA:Bos Ditikam Anak Buah Karena Masalah Gaji
RE yang merupakan residivis atas kasus pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian tersebut kembali diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat, karena yang bersangkutan kembali membuka praktik judi togel, pasca keluar dari penjara.
Kapolsek Kepahiang, Iptu Dwi Adiputra menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat tim elang Konak dan elang jupi mendapatkan informasi terkait praktik judi di kediaman pelaku, dan setelah melakukan penyelidikan bahwa informasi tersebut benar adanya sehingga tim langsung bergerak dan mengamankan Re saat sedang melakukan rekap pasangan togel di rumahnya.
BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Kabupaten Mappi 2024, Segini Rincian untuk 162 Desanya
"Saat digerebek ditemukan rekapan dan sejumlah uang yang diduga kuat merupakan hasil dari pasangan nomor togel pelanggan yang bersangkutan," sampai Kapolsek, Iptu Dwi Adiputra, Selasa (2/7).
Melihat dari banyaknya rekapan yang berhasil disita oleh tim saat melakukan penggerebekan diduga kuat bahwa Re merupakan seorang bandar judi togel karena pemasang langsung berhubungan dengan pelaku dan pelaku setor ke bandar lain.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait banyaknya pelanggan yang memasang judi togel kepada pelaku yang kembali beraksi setelah sempat ditangkap," tandas Kapolsek.
Nico Relius