Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan ini akan diadili secara adat oleh pemangku kepentingan desa setempat. Namun, secara hokum formal, sampai saat ini belum diketahui.
“Yang jelas hukum adat pasti. Kalau Hukum secara kita bernegara saya tidak tau itu,” pungkasnya.
BACA JUGA:Ini 6 Formasi CPNS 2024 Lulusan S1 Psikologi di Kementerian Beserta Persyaratan Lengkapnya
(Robi Ardiansyah)