BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah berlaku! kini bikin SIM wajib punya BPJS Kesehatan, simak persyaratannya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat yang harus dimiliki ketika ingin berkendara.
SIM merupakan tanda bukti registrasi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai bentuk izin mengemudi kendaraan di jalan raya.
Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sudah Berlaku
Saat ini, keikutsertaan BPJS Kesehatan dan JKN menjadi syarat untuk memperpanjang SIM A, B dan C dalam uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Mimika, Papua Tengah 2024, Ini 5 Desa dengan Anggaran Rp 2 Miliar
Adapun tujuh wilayah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM dengan syarat pemegang BPJS aktif yaitu:
- Aceh
- Sumatera Barat
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT)