Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

Selasa 02-07-2024,15:52 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," demikian bunyi aturannya.

Untuk diketahui, kewajiban menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan itu baru berlaku di tujuh wilayah Polda. Polda yang mulai uji coba syarat itu adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur. Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024

Demikian ulasan mengenai Sudah berlaku! kini bikin SIM wajib punya BPJS Kesehatan, simak persyaratannya. Semoga bermanfaat.

Septi Widiyarti

Kategori :