Iklan RBTV

Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Fasilitas KRIS BPJS dengan Kelas 1 Lama

Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Fasilitas KRIS BPJS dengan Kelas 1 Lama

Apa saja fasilitas untuk pasien dengan sistem KRIS BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Saat ini, pemerintah sedang mengimplementasikan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) di seluruh rumah sakit.

Dengan adanya sistem KRIS, maka perbedaan fasilitas antara Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan akan ditukar dengan standar minimum untuk semua pasien.

Sebagai informasi, penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lalu, apa perbedaan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS? Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres tersebut, yang membedakan keduanya adalah fasilitas ruang perawatan dan pelayanan ruang rawat inap. 

BACA JUGA:Rumah Sakit Mana saja Sudah Gunakan Sistem KRIS BPJS? Begini Cara Memastikannya

Untuk saat ini, ruang rawat inap yang diberikan kepada peserta sesuai dengan kelas iuran yang dibayar setiap bulannya.

Sementara itu, pada sistem KRIS pasien akan diberikan fasilitas yang sama untuk seluruh peserta, baik di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan perubahan ini, pasien kelas 1 BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar maka akan berubah.

Pada sistem yang baru atau KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Yang mana, pengurangan tempat tidur ini menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan pihak rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas ini.

BACA JUGA:Mainkan Game Penghasil Saldo DANA Ini, Bisa Raup Cuan Tiap Hari

Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Merujuk pasal 103A dan Pasal 104, dijelaskan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar harus bisa diterapkan di seluruh maupun sebagian fasilitas rumah sakit. Setidaknya, ada 12 syarat KRIS, diantaranya:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: