Iklan RBTV

Catat! 21 Daftar Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026

Catat! 21 Daftar Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026

Daftar penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan milik pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan lebih terjangkau.

Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan layanan pengobatan dengan biaya yang jauh lebih ringan, bahkan dalam banyak kasus ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit maupun layanan medis dimulai sejak Januari 2026.

Setidaknya, ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi akan ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Rumah Sakit Mana saja Sudah Gunakan Sistem KRIS BPJS? Begini Cara Memastikannya

Berikut 21 daftar penyakit yang tidak lagi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang sudah dimulai sejak Januari 2026 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan:

- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

- Perataan gigi seperti behel.

- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

- Pengobatan mandul atau infertilitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: