4. Peserta tidak pernah dipidana penjara
5. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
7. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
BACA JUGA:Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya
Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan CPNS/PPPK Kota Depok tahun 2024 beserta penjelasannya:
1. Pengumuman Penerimaan:
Pada tahap ini, pemerintah mengumumkan secara resmi pembukaan lowongan CPNS dan PPPK di Kota Depok, termasuk informasi mengenai formasi yang tersedia dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.
BACA JUGA:Seorang Oknum Digerebek Lagi Bersama Istri Orang, Sempat Berusaha Kabur dan Tabrak Kadun
2. Pendaftaran Website (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/):
Calon pelamar diharuskan mendaftar melalui situs resmi SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada tahap ini, pelamar harus mengisi data diri dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Pengumuman Seleksi Administrasi:
Setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan melakukan verifikasi dokumen dan data yang diunggah oleh pelamar. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara online.