BACA JUGA:Segera Dibuka, Ini 7 Instansi dan 17 Formasi CPNS Jurusan Hukum 2024, Lengkap dengan Syaratnya
4. Wawancara
Tahapan yang keempat adalah proses wawancara. Tahap ini diperuntukan bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tes SKB.
Sebagai catatan tahapan wawancara biasanya digelar berbeda-beda tergantung tiap instansi. Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.
BACA JUGA:Ini 6 Formasi CPNS 2024 Lulusan S1 Psikologi di Kementerian Beserta Persyaratan Lengkapnya
5. Integrasi Nilai
Setelah tes SKD, SKB, wawancara selesai digelar, masing- masing instansi akan melakukan integrasi nilai. Apabila nilai memenuhi persyaratan, peserta akan dinyatakan lolos tes dan ditempatkan sesuai formasi yang telah dipilih.
Perlu diingat kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi. Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:
- Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
- Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen
- Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen
- Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)
BACA JUGA:Ini Formasi CPNS Kabupaten Kampar, Riau 2024, Cek Persyaratannya di Sini
6. Pemberkasan
Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan. Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
Mengutip dari berbagai sumber, peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen, diantaranya:
- File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai
- File scan SKCK
- File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait
- File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi