Apabila seorang PNS memerlukan uang cash yang cukup banyak, seperti untuk membeli atau memperbaiki rumah, menyekolahkan anak, atau keperluan lainnya, PNS tersebut bisa menjaminkan surat keterangan pengangkatan miliknya, yang disebut SK PNS, ke bank.
Dengan begitu, cicilan dari uang pinjaman itu akan dipotong dari gaji mereka setiap bulannya.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Pendidikan, Cek Segera Kualifikasinya
7. Kesempatan Meniti Karier Sesuai dengan Latar Belakang Pendidikan
Jika kalian ingin meniti karier yang sesuai dengan bidang ilmu yang dipelajari, profesi PNS akan menjadi profesi yang cocok. Sampai saat ini, salah satu hal yang dipertimbangkan dalam seleksi penerimaan PNS secara ketat adalah latar belakang pendidikan.
Apabila kualifikasi seseorang tidak sesuai dengan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan, maka aplikasi seseorang terhadap posisi tersebut secara otomatis gugur.
BACA JUGA:Handphone Baru Harga Rp 3 Jutaan Terbaik Juli 2024 Cocok untuk Pelajar, Ada 4 Pilihan
8. Kemudahan Melanjutkan Pendidikan
Jika kalian merupakan seorang yang tertarik untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya, maka keputusan untuk menjadi PNS adalah keputusan yang tepat.
Kesempatan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang selanjutnya sangatlah tinggi untuk para PNS, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Tentunya kesempatan ini disertai dengan beberapa syarat, salah satunya adalah harus sudah bekerja di posisi kalian selama dua tahun dan harus mendapatkan izin dari pimpinan.
Selain pendidikan formal, seorang PNS juga bisa menimba lebih banyak ilmu lewat berbagai acara, seperti seminar, diklat, dan acara pelatihan lainnya.
Tak perlu khawatir tentang biayanya, karena lembaga atau instansi tempat PNS itu bekerja akan membiayai.
BACA JUGA:PKPU Nomor 8 tahun 2024 Point E jadi Acuan, Gusnan Mulyadi Kembali Maju di Pilbup BS 2024
9. Kemudahan Dalam Berpindah Instansi atau Lokasi
Apabila dalam perjalanan kariernya seorang PNS menginginkan untuk mengabdi pada instansi lain atau berpindah lokasi, PNS tersebut tidak perlu khawatir akan pemberhentian kerja.