- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Merupakan yatim piatu, yatim, piatu, dari sekolah atau panti sosial maupun panti asuhan
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Berstatus drop out dan diharapkan kembali bersekolah
Adapun untuk pencairan dana PIP Kemdikbud 2023 ini bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif.
Pencairan perorangan bisa dilakukan jika pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Kemudian pengambilan dana bantuan secara kolektif dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Bank sebagai penyalur yang mencairkan dana dari program ini yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).