6 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak, Bisa Dilakukan Via Online

Rabu 03-07-2024,11:44 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Mana Desa dengan Alokasi Dana Terbesar?

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikianlah informasi tentang 6 cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau belum? bisa dilakukan via online. Semoga bermanfaat.


Tianzi Agustin

Kategori :