6 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak, Bisa Dilakukan Via Online

Rabu 03-07-2024,11:44 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Segini Pendapatan Wakil Rakyat Ini Setelah Dilantik

3. Melalui Whatsapp/SMS  Hallo Dukcapil 08118005373

Cara termudah saat ini untuk mengecek NIK KTP secara online adalah menggunakan pesan singkat WhatsApp. Masyarakat hanya perlu mengirimkan pesan ke nomor 081326912479.

Informasi yang diperlukan akan dikirimkan secara otomatis, termasuk NIK, serta informasi lainnya seperti kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota yang tercantum di KTP. Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah mengecek NIK KTP Anda secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil secara fisik.

4. Dm Twitter Hallo Dukcapil: twitter.com/ccdukcapil

Untuk mengecek NIK KTP secara online adalah dengan mengunjungi media sosial Dukcapil Kemendagri. Anda dapat menggunakan layanan cek NIK mandiri yang tersedia di Twitter atau Instagram resminya, yakni @dukcapilkemendagri.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, Mana Desa dengan Alokasi Dana Terbesar?

5. Dm Facebook Hallo Dukcapil: facebook.com/cc.dukcapil

Anda juga dapat menghubungi Dukcapil melalui Facebook. Dengan menggunakan cara ini, Anda dapat dengan mudah mengecek NIK KTP Anda secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil secara fisik.

6. E-Mail Hallo Dukcapil: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

Pengecekan selanjutnya dapat melakukan pengiriman email ke call center.dukcapil@gmail.com dengan format sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama Lengkap
- Nomor KK
- Nomor telepon
- Keluhan
- Setelah mengirim email tersebut, silakan tunggu maksimal satu kali 24 jam. Informasi mengenai NIK KTP dapat diketahui dalam balasan email.

Nah, itulah cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau belum.

BACA JUGA:Simak Jumlah Formasi CPNS Jurusan Administrasi Publik 2024, Syarat dan Tips Lulus Tes CPNS 2024

Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK yang gagal ditemukan biasanya dikarenakan data yang tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya.

Itu berarti pemohon masih memakai data dokumen lama yang belum di-update.

Dukcapil Kemendagri mengungkap ada 4 permasalahan yang biasanya ditemukan yaitu:

Kategori :