Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP 2024, Cari Tahu Apakah Nama Kamu Terdaftar
Cara cek bansos dengan NIK KTP--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah Indonesia masih akan mencairkan bantuan sosial (bansos) pada bulan November 2024. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan finansial, terutama di masa sulit ini.
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung tentang cara memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak.
Tidak perlu khawatir, kini hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda bisa melakukan pengecekan secara online tanpa perlu repot antre atau bertanya ke pihak lain.
BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi di Indonesia, Mulai Berlaku Sejak 1 November 2024
Sebagai informasi, untuk mengecek bansos pakai NIK KTP 2024 dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah atau cara cek bansos pakai NIK KTP 2024:
Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP
1. Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan nama provinsi
3. Pilih nama kabupaten/kota
4. Klik kecamatan dan desa sesuai domisili
5. Masukkan nama penerima bansos sesuai KTP
6. Ketikkan empat huruf kode
7. Klik tombol “CARI DATA”.
BACA JUGA:12 Poin Penting yang Dikabulkan dalam Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Daftar Bansos Cair November 2024
Berikut daftar bansos yang akan dicairkan pemerintah pada bulan November 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos pertama yang siap cair pada bulan November 2024 adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada bulan November 2024, pencairan PKH telah memasuki masuk tahap 4 untuk periode Oktober-Desember.
PKH adalah bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali. PKH tahap 4 cair kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bansos yang berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: