Ribuan KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH, Berikut Datanya

Sabtu 08-04-2023,00:30 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

4. Pelajar SMP 

5. Pelajar SMA

6. Disabilitas berat

7. Lanjut usia 

BACA JUGA:Akhir Ramadan, Gerhana Matahari 2023 Seluruh Indonesia, Ini Jadwal Lengkapnya

Selain menetapkan kriteria penerima bantuan, pemerintah juga menetapkan enam golongan yang tidak menerima bansos PKH lagi karena memenuhi syarat graduasi sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI, serta Polri;

Menurut SE Kemensos Nomor S-9/MS/DI.02/1/2023 Perihal Pengembalian Dana Bantuan Sosial oleh Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa sebanyak 4.061 ASN telah menerima bansos PKH.

Sementara itu, 15.996 ASN telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, BLT bahan bakar minyak (BBM), dan bansos BPNT.

BACA JUGA:Gempa Hari Ini, Gempa 3,6 SR Guncang Bukittinggi

2. Pekerja yang menerima upah di atas UMP/UMK 

3. Penerima PKH yang telah meninggal dunia;

4. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU);

5. Dinyatakan sudah mampu/sejahtera

6. Terdaftar sebagai pendamping sosial.

BACA JUGA:Puluhan Lansia Sidomulyo Terima Santunan Sembako dari Dompet Dhuafa

Kategori :