BACA JUGA:Kapan Bantuan PIP Tahap 2 Cair ke Rekening? Simak Informasinya di Sini
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dokumen Pendaftaran PIP
Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan siswa SD, SMP dan SMA untuk mendaftar PIP:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor terakhir
- KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW
- Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
Cara Daftar PIP Kemendikbud
Pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
BACA JUGA:Kapan Bantuan PIP Tahap 2 Cair ke Rekening? Simak Informasinya di Sini
Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP. Berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud:
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.