3. Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa.
4. Tunjangan Lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa.
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa untuk tahun 2024 adalah Rp3.526.640 per bulan.
Jumlah ini terdiri dari gaji pokok sebesar Rp2.426.640 dan berbagai tunjangan yang totalnya mencapai Rp1.100.000 per bulan.
BACA JUGA:Mengejutkan, Impor dari Israel Alami Kenaikan di Tengah Seruan Boikot, Ini Respon MUI
Total ini menjadikan gaji dan tunjangan kepala desa lebih besar daripada gaji PNS golongan ruang II/a, yang tentu saja membawa dampak positif bagi kesejahteraan kepala desa dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di desa.
Perpanjangan masa jabatan dan peningkatan gaji serta tunjangan ini diharapkan dapat mendorong kepala desa untuk bekerja lebih keras dan lebih profesional dalam melayani masyarakat desa.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih efektif kepada masyarakat.
Namun, di balik semua itu, tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Kepala desa harus mampu mengelola anggaran desa dengan bijaksana dan transparan, serta harus dapat menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Spesial Promo 7.7 Tokopedia! Cashback hingga 90%, Ini Tips Belanja agar Makin Untung
Pemerintah daerah juga harus terus memantau dan mengevaluasi kinerja kepala desa untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat berkembang lebih baik lagi. Kepala desa diharapkan mampu mengemban amanah dengan baik, memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya, dan mengelola desa dengan lebih profesional dan akuntabel.
Sementara itu, masyarakat desa juga diharapkan dapat mendukung kepala desa dalam menjalankan tugasnya agar tercipta suasana yang harmonis dan kondusif untuk pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera.
Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Berikut ini penjelasannya:
1. Hak-hak Perangkat Desa adalah sebagai berikut: