NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji Kades 2024 setara dengan PNS golongan berapa? cek rincian lengkapnya di sini.
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah mengesahkan aturan terbaru yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dan meningkatkan besaran gaji serta tunjangan kepala desa.
BACA JUGA:Mitos Mandi Daun Pandan yang Dipercaya Bisa Meningkatkan Daya Tarik, Apakah Benar?
Keputusan ini menjadi perhatian publik karena gaji kepala desa pada tahun 2024 lebih besar dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu, gaji kepala desa pada tahun 2024 yang setara dengan PNS masuk ke dalam golongan berapa? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Perlu diketahui bahwa keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan kepala desa yang nilainya lebih besar dari PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
BACA JUGA:Rincian Gaji Sekdes Tahun 2024, Ini Daftar 4 Tunjangan yang Diterima
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode. Namun, untuk gaji dan tunjangan kepala desa 2024 diatur dalam peraturan yang terpisah dan nilainya lebih besar dari gaji PNS.
Besaran gaji kepala desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mengacu pada ketentuan tertentu. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji minimal kepala desa adalah Rp 2.426.640, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima berbagai tunjangan lainnya. Tunjangan-tunjangan ini meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Aplikasi SenyuM Mobile Mudahkan Akses Layanan Keuangan Holding UMi
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa serta perangkat desa.
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa pada tahun 2024:
1. Tunjangan Jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa.
2. Tunjangan Kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa.